Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu |
Badan Reserse Kriminal Polri (BareskrimPolri) menangkap dua orang tersangka kasus penjualan Amonium Nitrat Ilegal yang diedarkan ke nelayan-nelayan di sejumlah wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtikpideksus) Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, kedua pelaku yang berinisial Y dan T merupakan otak di balik penyelundupan tersebut.
"Mereka mengelola, artinya merencanakan pengiriman, mulai dari pengambilan amonium nitrat di wilayah Malaysia, di Pelabuhan Pasir, kemudian diselundupkan ke Indonesia," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Agung menjelaskan, pelaku menunggu para pelanggan mengirimkan uang sesuai jumlah pesanan sebelum melakukan pengiriman amonium nitrat. Setelah uang tersebut diterima, kata Agung, Y dan T memerintahkan awak buah kapal (ABK) di Batam untuk berlayar mengambil amonium nitrat di Pelabuhan Pasir, Malaysia dari tersangka berinisial A.
Kemudian, kapal pembawa bahan kimia tersebut melanjutkan perjalanan ke wilayah Indonesia. Adapun jalur yang dipilih, yakni melalui jalur pelayaran Laut Cina Selatan hingga ke Laut Jawa. Di wilayah Indonesia, kapal pembawa amonium nitrat itu singgah ke sejumlah wilayah pemesan.
"Daerah Kangean, Madura, kemudian masuk ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kemudian masuk ke Flores, Nusa Tenggara Timur, kemudian lanjut ke Muna (Sulawesi Tenggara), Jeneponto, Bonerate (Sulawesi Selatan) dan dia akan sampai ke Pangkep di wilayah Sulawesi Barat," kata dia.
"Jadi kapal kalau sudah sampai di Pangkep mungkin baru habis (muatannya), selesai sudah enggak ada muatan (amonium nitrat) lagi," tambah dia.
Agung mengatakan, penangkapan terhadap Y dan T merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga kapal di Tanjungbalai Karimun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai beberapa waktu lalu.
"16 april, terhadap kapal Harapan Kita, 29 Juli kapal Ridho Ilahi, 29 Agustus (2016) Kapal Hikmah Jaya," kata Agus.
Agung mengatakan, jumlah total amonium nitrat yang disita dari tiga kapal yang ditangkap tersebut adalah 6.659 sak. Sementara untuk satu sak, beratnya 25 kilogram.
"Jadi totalnya kurang lebih 166 ton amonium nitrat," kata Agung.
Sementara mengenai harga untuk satu sak berisi 25 kilogram amonium nitrat, kata Agung, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 4 juta.
"Jadi satu sisi ada nilai ekonomi, satu sisi kita tahu bahwa ini bahan peledak berbahaya," kata dia.
[Kangean.Net]