Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin |
Musarrap (34), warga Dusun Lembeng Deje, Desa Kali Katak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, dibekuk aparat kepolisian karena asyik pesta sabu-sabu (SS), disaat yang lain merayakan Idul Adha.
"Tersangka kedapatan pesta sabu di warung kopi miliknya. Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari warga yang mencurigai, kerap terjadi transaksi sabu di warung kopi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Senin (12/9/2016).
Ia mengungkapkan, saat polisi melakukan penggeledahan di warung kopi tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 0,25 gram yanh dibungkus plastik klip kecil.
"Selain sabu, anggota juga menemukan seperangkat alat hisap sabu di warung kopi tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Namun tersangka didapati membawa sebilah pisau diselipkan di pinggangnya. "Tersangka langsung dibawa ke polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. [tem/suf]
Source: BeritaJatim.com[Kangean.Net]